Information and Documentation Management Officer (PPID)
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik di sebuah institusi. PPID bertindak sebagai penghubung antara institusi dan masyarakat dalam hal keterbukaan informasi publik. Fungsi utama PPID meliputi pengelolaan informasi publik, penyediaan layanan informasi, dan pengaturan dokumentasi. Dalam hal pengelolaan informasi publik, PPID bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan informasi, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik. Selain itu, PPID juga bertanggung jawab menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada publik, serta menjamin aksesibilitas informasi bagi masyarakat luas.
Tugas-tugas PPID mencakup mengumpulkan dan menyimpan informasi, menyebarluaskan informasi, serta mengelola dokumentasi informasi dan arsip institusi. Dalam hal ini, PPID harus memastikan informasi disimpan dalam format yang mudah diakses dan digunakan, serta menyebarluaskan informasi yang dibutuhkan publik melalui berbagai media. Selain itu, PPID juga bertanggung jawab menyediakan layanan informasi melalui permintaan informasi oleh masyarakat dan mengolah informasi serta dokumentasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelayanan publik yang disediakan oleh PPID harus cepat, tepat, dan efektif, dengan menanggapi dan menyelesaikan permintaan informasi dari masyarakat secara profesional. PPID juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan melaporkan hasilnya kepada pihak yang berwenang. Dengan adanya PPID, diharapkan setiap institusi dapat memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.