5 (Lima) Perguruan Tinggi Menyongsong era Kampus Merdeka, Merdeka Belajar (KMMB)
Pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020, 5 (lima) Perguruan Tinggi meliputi Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro; Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada; Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jenderal Soedirman; Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sebelas Maret dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta, melaksanakan penandatangan kesepahaman pelaksanaan tentang Pertukaran Mahasiswa secara daring untuk pelaksanaan Kampus Merdeka Merdeka Belajar (KMMB) yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Nota Kesepahaman ditandantangani langsung oleh Dekan masing-masing universitas. Adapun 5 dekan tersebut yaitu Prof. Dr. Widowati, S.Si., M.Si. (Dekan Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro); Prof. Dr. Triyono, S.U (Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada); Drs. Sunardi, M.Si. (Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jenderal Soedirman); Drs. Harjana, M.Si., M.Sc., Ph.D. (Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sebelas Maret); dan Prof. Dr. Ariswan, M.Si. DEA. (Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta).
Kegiatan yang dilakukan secara daring ini dihadiri oleh 47 orang perwakilan dari 5 perguruan tinggi tersebut. Acara dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pada Pukul 15.00WIB. Acara dimenggunakan platform Zoom Meeting.
Perjanjian Kerja Sama bertujuan untuk mengadakan kerja sama tentang program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki kelima perguruan tinggi demi kemajuan bersama. Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama adalah Pertukaran Mahasiswa antar Para Pihak sebagai implementasi dari Program MBKM Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Adapun keajiban dan hak masing-masing perguruan tinggi secara bersama-sama menyusun perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan kerja sama tentang MBKM.
Kewajiban sebagai berikut:
- Menerima mahasiswa dari pihak lain untuk mengambil mata kuliah yang telah disepakati bersama berdasarkan POB masing-masing Pihak.
- Memastikan mahasiswanya mematuhi semua peraturan yang berlaku jika mahasiswa tersebut mengambil mata kuliah di fakultas pihak lain.
- Memberikan nilai kepada mahasiswa dari pihak lain yang mengambil mata kuliah di masing-masing perguruan tinggi.
Hak masing-masing perguruan tinggi sebagai berikut:
- Mengirimkan mahasiswa ke pihak lain untuk mengikuti mata kuliah yang telah disepakati bersama berdasarkan POB masing-masing Pihak.
- Mendapatkan nilai untuk mahasiswanya yang mengambil mata kuliah di pihak lain.
- Mendapatkan fasilitas akademik bagi mahasiswanya yang mengambil mata kuliah di pihak lain.